IPOL.ID – Inspektorat Khusus (Itsus) Polri menyebut 36 polisi diduga melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Jumlah tersebut bertambah dari pengumuman sebelumnya.
“Kemarin ada 31 anggota, tambah 1 orang dan semalam 4 orang anggota,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/8/2022).
Empat orang yang diperiksa Itsus pada Jumat, 12 Agustus 2022, adalah personel Polda Metro Jaya. Ia memerinci tiga orang berpangkat AKBP, dan satu orang berpangkat Kompol. Keempatnya saat ini berada di tempat khusus (Patsus) Biro Provost Mabes Polri.
Dengan penambahan empat personel, sejauh ini ada 16 personel yang ditempatkan di tempat khusus (patsus). Sebanyak enam di antaranya ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Lalu, 10 orang di Provost Mabes Polri.
Sebelumnya, Polri memeriksa 31 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Salah satunya, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.