Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka di antaranya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (E), Kuat Ma’ruf (KM), dan Bripka Ricky Rizal (RR).
Bharada E dalam kasus ini yang melakukan penembakan. KM dan Bripka RR yang membantu hingga terjadi peristiwa penembakan. Sedangkan, Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan hingga membuat skenario agar terlihat sebagai peristiwa baku tembak.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati. (Farih)