IPOL.ID – Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah ditetapkan sebagai ersangka kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo. Kini yang bersangkutan berencana mengajukan diri sebagai Justice Collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal itu disampaikan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara. Dia mengungkapkan, pengajuan Justice Collaborator dilakukan guna membongkar kasus penembakan Brigadir J sebagaimana fakta sebenarnya.
“Dalam kacamata konteks hukum ini (kliennya) penting dilindungi sebagai saksi kunci, meski berstatus tersangka sehingga kami bersepakat, ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai Justice Collaborator dan kita meminta perlindungan ke LPSK,” paparnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu (7/8).
Dia juga menekankan soal penunjukan dirinya beserta tim sebagai kuasa hukum baru yang akan mendampingi Bharada E. “Karena pengacara dahulu mengundurkan diri,” imbuhnya.
Tim kuasa hukum yang baru sudah bertemu dengan Bharada E. Saat ini kondisi Bharada E dalam keadaan sehat.