IPOL.ID – PT PLN (Persero) Pusat Sertifikasi (Pusertif) memperluas kewenangannya dalam memberikan layanan sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan SNI ISO 3700:2016, setelah memiliki akreditasi Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 (LSSMAP – 013 – IDN) dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad menuturkan, dari 34 skema akreditasi KAN 16 di antaranya sudah diakui internasional, termasuk di dalamnya akreditasi yang telah diperoleh Pusertif.
“Tentu Komite Akreditasi Nasional mengucapkan selamat kepada PLN Pusertif, Akreditasi yang diperoleh Pusertif hasilnya juga diakui internasional,” ungkap Kukuh.
Direktur Manajemen dan Sumber Daya Manusia PLN, Yusuf Didi Setiarto mengatakan ISO 37001:2016 (SMAP) yang diperoleh PLN Pusertif sesuai dengan rencana strategis PLN, sebagai langkah nyata Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pencegahan korupsi, hal ini juga sesuai dengan surat edaran kementerian BUMN No S-35/MBU/01/2020 tentang Implementasi Sistem Manajemen Anti Suap di BUMN, di mana diwajibkan bagi perusahaan milik negara.