IPOL.ID – Anggota DPRD DKI Jakarta ternyata bisa mengusulkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur. Dengan demikian, nantinya akan ada enam orang calon Pj Gubernur DKI Jakarta yang akan diusulkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Kami hormati (DPRD) sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk mengajukan 3 nama, Kemendagri juga dapat tampung aspirasi 3 nama,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat rapat kerja bersama Komisi II DPR, Rabu (31/8).
Tito mengungkapkan, akan ada enam nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta yang akan diajukan kepada Presiden Jokowi. Tiga di antaranya usulan atau dipilih oleh DPRD DKI Jakarta.
Dijelaskan Tito, nama-nama tersebut nantinya akan melewati tahap sidang kementerian/lembaga, termasuk KPK dan Polri. Dia menyebut nantinya Jokowi akan melakukan sidang tersendiri untuk menentukan Pj Gubernur.
“Jadi nanti bukan ditentukan sendiri oleh Pak Presiden. Kami kira mekanisme ini sudah cukup demokrasi. Dari segi transparansi, lebih transparan, tidak otoriter,” klaimnya.