IPOL.ID — Dugaan adanya penyimpangan dalam pembelian alat uji KIR dan Rehab Gedung KIR di Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel) kini jadi gunjingan. Pengamat Kebijakan Publik, Sugiyanto, menyarankan DPRD DKI khususnya Komisi B, harus berani memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) DKI dan UPT Jagakarsa.
“Untuk menjalankan fungsi pengawasannya, dewan bisa memanggil Dishub dan UPT Jagakarsa untuk minta kejelasan soal ini,”ujar Sugiyanto, kepada IPOL.ID, Senin (22/8).
Dikatakannya, dewan pun bisa melapor kepenegak hukum, seperti kejaksaan, kepolisian ataupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika menemukan adanya penyimpangan dalam proyek tersebut.
“Jadi untuk membuka kebenaran apakah ada atau tidaknya penyimpangan dalam proyek itu, dewan harus minta klarifikasi Dishub dan UPT Jagakarsa terlebih duhulu. Supaya semuanya terang benderang,”tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengadaan alat uji KIR di Unit Pengelola Penguji Kendaraan Bermotor (UP PKB) Jagakarsa tahun 2021 disorot. Pasalnya, pengadaan alat uji kendaraan bermotor yang memiliki 2 jalur uji emisi itu, alatnya dibeli dengan E Katalog namun tidak disertai pemasangan.