Di samping itu, Pemprov DKI Jakarta sejak awal telah memasukkan perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam klasifikasi kegiatan strategis daerah serta masuk dalam kegiatan strategis setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Jakarta.
“Hal ini untuk menjadikan Jakarta mampu melindungi empat kelompok rentan, yaitu lansia, penyandang disabilitas, perempuan, dan anak. Jika keempat kelompok rentan tersebut dapat terlindungi dengan baik, maka perlindungan untuk seluruh warga Jakarta juga akan berjalan baik,” jelas Anies.
Beberapa program tersebut di antaranya, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang sudah berstandar ISO hingga unit reaksi cepat dengan layanan 24 jam. Terdapat pula pos pengaduan di 19 lokasi di seluruh Jakarta, Rumah Aman, dan Jakarta Siaga dengan nomor telepon di 112. (Apes)