IPOL.ID – Tim khusus (Timsus) Bareskrim Polri bakal merekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), pekan depan. Tepatnya, Selasa 30 Agustus 2022.
Rekonstruksi rencananya menghadirkan lima tersangka kasus Brigadir J, pengacara, Jaksa Penuntut Umum, dan Kompolnas. Tujuannya agar berkas perkara yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dapat segera dinyatakan lengkap alias P-21.
“Supaya berkas bisa segera P-21,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu (27/8).
Untuk diketahui, dalam perkara pembunuhan Brigadir J, berkas empat tersangka yakni, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf telah dilimpahkan tahap I ke Kejaksaan.
Dedi menginformasikan, rekonstruksi itu juga bertujuan untuk semakin memperjelas konstruksi hukum dari peristiwa pembunuhan berencana tersebut. “Untuk memperjelas kontruksi hukum,” imbuhnya.
Rekonstruksi juga supaya penyidik mendapatkan gambaran lebih jelas dengan fakta, temuan dan keterangan saksi yang telah didapat selama penyidikan kasus Brigadir J.