Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Gunakan Regulasi 2021, Menaker Mulai Garap UMP 2023
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Gunakan Regulasi 2021, Menaker Mulai Garap UMP 2023
Headline

Gunakan Regulasi 2021, Menaker Mulai Garap UMP 2023

Iqbal
Iqbal Published 22 Aug 2022, 22:39
Share
2 Min Read
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Foto: Kemenaker
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Foto: Kemenaker
SHARE

Menaker juga menyatakan bakal berkonsolidasi terlebih dahulu kepada serikat pekerja, maupun asosiasi pengusaha. Harapannya ada win-win solution dan tidak terjadi penolakan kembali. Terlebih putusan UMP 2023 digugat.

Langkah terakhir, sebut Ida, Kementerian akan melakukan forum konsolidasi penetapan upah dengan pemda, sehingga semua pihak sama-sama setuju.

Bagi kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum dapat memenuhi syarat tertentu, yakni rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota selama tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.

Atau, ungkap Ida, nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif dan lebih tinggi dari nilai provinsi. (ahmad)

Baca Juga

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Grogol membagikan paket sembako sekaligus mendorong perluasan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional 2025. Foto: Ist
May Day 2025, BPJS Ketenagakerjaan Grogol Ajak Serikat Buruh Jadi Fungsi Kontrol yang Akurat
Penguatan Pekerja, Kemnaker dan Keminves Hilirisasi Kolaborasi
Tingkatkan Kompetensi SDM, Kemenaker Kolaborasi Kemenpar dan KemenPPPA
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kemenaker, Menaker Ida Fauziah, perhitungan upah buruh, serikat buruh, UMP 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article tipikor bandung Pengakuan Terdakwa Penyuap Auditor BPK Jabar, Sebut Tak Diperintah Ade Yasin
Next Article WhatsApp Image 2022 01 23 at 19.48.49 Demi Popularitas, Tiga Remaja Pelaku Tawuran Tega Bunuh Lawannya

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?