IPOL.ID – Tahun 2023 tinggal empat bulan lagi, semua buruh atau karyawan tentunya berharap ada penyesuasian upah minimum atau UMP di tahun depan. Sayangnya, pemerintah belum bisa memberikan jaminan kenaikan UMP pada tahun depan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, mengatakan, mulai saat ini hingga bulan akhir tahun ini atau Desember 2022, Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyusun alur penyesuaian upah minimum (UMP) untuk tahun 2023.
Hal itu disampaikan Ida Fauziah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (22/8). Dikatakannya, nilai UMP 2023 ditetapkan menggunakan formula penyesuaian yang diatur dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021.
Artinya, perhitungan itu sama dengan yang dipakai pada 2022. Politikus PKB itu mengatakan, nilai upah minimum 2023 ditetapkan pada nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah pada wilayah yang bersangkutan.
Sementara dalam penetapan UMP 2023, Kemenaker harus berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mendapatkan data yang dibutuhkan dalam proses penetapan upah minimum. Lalu pihaknya juga berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian/Lembaga (K/L). Hal ini bertujuan menjaga kondusifitas ketika upah dinaikan atau tidak dinaikan.
Menaker juga menyatakan bakal berkonsolidasi terlebih dahulu kepada serikat pekerja, maupun asosiasi pengusaha. Harapannya ada win-win solution dan tidak terjadi penolakan kembali. Terlebih putusan UMP 2023 digugat.
Langkah terakhir, sebut Ida, Kementerian akan melakukan forum konsolidasi penetapan upah dengan pemda, sehingga semua pihak sama-sama setuju.
Bagi kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum dapat memenuhi syarat tertentu, yakni rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota selama tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.
Atau, ungkap Ida, nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif dan lebih tinggi dari nilai provinsi. (ahmad)