Dalam kesempatan yang sama, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, pada tanggal 12 Juli olah TKP dilakukan berturut-turut, dengan mempelajari sampai hal-hal yang bersifat khusus. Melibatkan Inafis Polri untuk menggambarkan seterang-terangnya apakah ada kejadian tembak menembak itu.
“Kami laksanakan analisa, bersama tim, terhadap hasil pemeriksaan autopsi oleh Kedokteran Polri. Ada atau tidak penganiayaan, ada luka lain atau tidak selain luka tembak dan adanya hasil analisa autopsi. Kemudian mengambil sidik jari dan DNA yang melakukan aktifitas saat kejadian itu ada Ferdy Sambo, Ibu PC, J dan juga RE,” ungkapnya.
Tanggal 18 Juli, lanjut Kabareskrim, kasusnya dilaporkan ke Polri. Dan terdapat 47 saksi terkait kejadian itu, selama proses penyidikan dan penyelidikan juga diperoleh kendala. “Sehingga melihat ancaman hukuman jo Pasal 338 KUHP, Bharada RE membuat pengakuan kepada penyidik dan dilakukan pemeriksaan secara maraton sampai mengungkap tabir kejadian yang menimbulkan tanda tanya di masyarakat ini”.