Selama penyidikan bergulir, tegas Kabareskrim, Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka yakni Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen Pol FS, dengan perannya masing-masing tersangka.
Dijelaskannya, RE yang menembak, RR dan KM turut membantu menyaksikan penembakan korban J, sedangkan Irjen FS yang menyuruh melakukan dan menskenario seolah-olah ada kejadian tembak menembak.
“Berdasarkan hal itu, empat tersangka, terancam Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56, dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup,” tegas Kabareskrim.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa langkah-langkah timsus yang telah bekerja keras merupakan wujud komitmen Polri dalam mengusut secara tuntas kasus tersebut dengan akuntabel, jujur, dan transparan.
“Sesuai arahan Bapak Presiden RI, jangan ragu, jangan ditutup-tutupi, ungkap kebenarannya dan dapat dipertanggungjawabkan ke publik,” ucap Kapolri.
Kapolri berpesan, kepada timsus agar melakukan pemeriksaan kepada FS dan timsus betul-betul segera bisa bekerja keras. “Nantinya FS akan ditahan dan apakah ditempatkan khusus di Rutan Mako Brimob, kita harap kasus ini tuntas dan dilimpahkan ke Kejaksaan agar berproses sidang,” terang Jenderal Listyo Sigit.