IPOL.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin yang diwakili Wakil Jaksa Agung Sunarta menyampaikan bahwa Restorative Justice (RJ) merupakan suatu terobosan hukum yang bersifat progresif sebagai salah satu alternatif penyelesaian perkara.
Untuk itu, ia menginstruksikan kepada jajaran Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) agar materi RJ diberikan secara khusus dan mendalam kepada para siswa sehingga mereka dapat memahami RJ mulai dari tataran falsafah, konsep maupun praktiknya.
“Sehingga manakala mereka kelak menjadi Jaksa, mereka dapat menerapkan RJ secara benar dan tepat, mengingat RJ yang dimiliki oleh Kejaksaan memiliki keunikan dan ciri khas tersendiri yang tidak sama dengan konsep RJ secara umum dalam teori dan doktrin,” ujar Sunarta saat membuka PPPK Angkatan LXXIX (79) Gelombang II Tahun 2022 di Aula Badan Diklat Kejaksaan, Jakarta Selatan, Rabu (10/8).
Sunarta menyampaikan, pendekatan RJ yang dilaksanakan Kejaksaan merupakan hasil adaptasi dari rasa keadilan masyarakat dan nilai-nilai luhur pancasila yang berupaya mewujudkan keseimbangan antara kepentingan pemulihan keadilan dan hak korban, pertimbangan motif dan kondisi tertentu pelaku serta nilai dan keinginan masyarakat.