IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana membebaskan tiga tersangka kasus dugaan penganiayaan berdasarkan keadilan restorasi (restorative justice).
“Hal itu setelah melalui ekspose secara virtual yang dihadiri oleh Jampidum, Direktur dan Koordinator Jampidum, Kajati dan Kajari,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (15/8).
Adapun ketiga tersangka yang dibebaskan antara lain, Hidjrawati Bau Ali Alias Jiko dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, tersangka Yanuarius Taopan alias Yaner dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.
Selain itu, La Najo alias Ajo dari Kejaksaan Negeri Ambon dan Deri Supriadi bin Ujang Sumarno dari Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.
Ketiganya juga dibebaskan setelah memenuhi persyaratan permohonan keadilan restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.
“Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2),” tandas Sumedana. (Yudha Krastawan)