Hukum Jampidum Bebaskan Tiga Tersangka Kasus Penganiayaan, Ini Alasannya Farih Published 15 Aug 2022, 14:50 Share 1 Min Read Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana. Foto: Yudha/IPOL.ID. SHARE Follow Akun Google News Ipol.idJangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami TAGGED: jampidum, Kasus Penganiayaan, news Share this Article Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link Previous Article Mulai Hari Ini, Tes PCR Wajib bagi Penumpang Kereta Belum Vaksinasi Booster Next Article Arab Saudi Maksimalkan Produksi, Harga Minyak Dunia Terkoreksi TERPOPULERTERPOPULER Olahraga Misi Revans Narendra di Ambarawa HeadlineOlahraga Persija Buru Bek Raksasa Klub Polandia, Kabarnya Sudah Deal 09 Jul 2026, 09:00 HeadlineNews Viral! Camat di Boyolali Diduga Kirim Video Cabul ke Mantan Karyawati, Akui Salah Kirim 09 Jul 2026, 11:38 HeadlineNasional Hariini Prabowo Resmikan B50, Era Baru BBM Ramah Energi Resmi Dimulai 09 Jul 2026, 10:39 Nasional Mabes TNI Tegaskan Tak Ada Pengerahan Pasukan ke Polda Metro Jaya 09 Jul 2026, 13:30