Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jampidum Bebaskan Tiga Tersangka Kasus Penganiayaan, Ini Alasannya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Jampidum Bebaskan Tiga Tersangka Kasus Penganiayaan, Ini Alasannya
Hukum

Jampidum Bebaskan Tiga Tersangka Kasus Penganiayaan, Ini Alasannya

Farih
Farih Published 15 Aug 2022, 14:50
Share
1 Min Read
37b2d066 2515 4f51 9693 333eb2078ed0
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana. Foto: Yudha/IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana membebaskan tiga tersangka kasus dugaan penganiayaan berdasarkan keadilan restorasi (restorative justice).

“Hal itu setelah melalui ekspose secara virtual yang dihadiri oleh Jampidum, Direktur dan Koordinator Jampidum, Kajati dan Kajari,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (15/8).

Adapun ketiga tersangka yang dibebaskan antara lain, Hidjrawati Bau Ali Alias Jiko dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, tersangka Yanuarius Taopan alias Yaner dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.

Selain itu, La Najo alias Ajo dari Kejaksaan Negeri Ambon dan Deri Supriadi bin Ujang Sumarno dari Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.

Baca Juga

Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kejagung Kabulkan Permohonan Restorative Justice 3 Tersangka Narkoba
Kabulkan RJ, Kejagung Tuntaskan 3 Perkara Narkoba Lewat Jalur Rehabilitasi
Darwin dan Angel Tolak Damai, Kuasa Hukum: Korban Masih Trauma Berat

Ketiganya juga dibebaskan setelah memenuhi persyaratan permohonan keadilan restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.

“Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2),” tandas Sumedana. (Yudha Krastawan)

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jampidum, Kasus Penganiayaan, news
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WCwP547qLU Mulai Hari Ini, Tes PCR Wajib bagi Penumpang Kereta Belum Vaksinasi Booster
Next Article blok rokan Arab Saudi Maksimalkan Produksi, Harga Minyak Dunia Terkoreksi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?