IPOL.ID – Jerman menolak paspor Indonesia karena tidak memiliki kolom tanda tangan. Pernyataan itu disampaikan Kedutaan Besar (Kedubes) Jerman dalam situs resminya, Jumat (12/8).
Kedubes Jerman mengatakan bahwa akan memeriksa hal tersebut pada masing-masing instansi negara termasuk terkait pemerintah Indonesia dan Jerman.
Mereka juga menyatakan, tambahan tanda tangan di kolom endorsements tidak dapat diakui sebagai pengganti dari kolom tanda tangan di paspor Indonesia yang mengakibatkan paspor Warga Negara Indonesia (WNI) tidak dapat diproses.
“Sampai dengan keterangan lebih lanjut saat ini Kedutaan Jerman di Indonesia tidak dapat menerima paspor tanpa kolom tanda tangan untuk pemrosesan visa,” demikian penjelasan pihak Kedubes Jerman.
Kedubes Jerman menyarankan agar setiap WNI yang ingin pergi ke Jerman tapi tidak memiliki paspor dengan kolom tanda tangan agar lebih baik untuk membatalkan kunjungannya ke negara itu.
“Kemungkinan besar anda akan ditolak memasuki wilayah Jerman di perbatasan,” lanjutnya.