IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk Muslimun Bin Jupri, tersangka kasus dugaan pencurian. SKP2 ini diterbitkan setelah permohonan keadilan restoratif (restorative justice) untuk tersangka dikabulkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Dalam ekspose secara virtual, Jampidum mengapresiasi dengan setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sambas beserta jajaran yang telah menangani perkara Muslimum bin Jupri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (17/8).
“Kejari Sambas telah berupaya menjadi fasilitator untuk mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi penal antara korban dengan tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif,” tambah Ketut.
Muslimun Bin Jupri adalah seorang ayah berusia 70 tahun dari delapan orang anak dimana empat di antaranya telah meninggal, serta menjadi kakek dari 20 orang cucu, yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai tersangka kasus pencurian.