Kejadian berawal pada Senin (27/6) sekira pukul 05.20 WIB bertempat di Galing, Kabupaten Sambas, Muslimun akan pulang ke rumahnya usai bermalam di rumah adik kandungnya dengan menggunakan perahu bermesin tempel MERCURY 3,3.
Saat dalam perjalanan, mesin perahu mati dan setelah diperiksa bagian seal pompa air rusak dan tidak bisa dipergunakan lagi.
Mengalami kejadian tersebut, Muslimun merasa kebingungan dan seketika ia pun melihat satu buah perahu yang dilengkapi dengan mesin tempel MERCURY 3,3 dalam keadaan bagus dan juga mengetahui bahwa perahu tersebut milik saksi korban Nawardi.
Melihat itu, Muslimun langsung melepaskan mesin tempel dari perahunya dan menggantinya dengan milik saksi korban Nawardi.
Usai menggantinya, Muslimun langsung kembali melanjutkan perjalanan pulang ke rumahnya. Akibat perbuatannya, Muslimun ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Itu setelah saksi korban Nawardi melapor ke pihak berwajib dan saksi korban juga mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp6,7 juta. Berkas perkaranya pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sambas.