IPOL.ID – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual beli bahan bakar minyak (BBM) nontunai, antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) tahun 2009-2012 dari penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, peningkatan status ini berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi. “Setelah dilakukan pemeriksaan saksi baik dari pihak terkait dan ahli-ahli, kasus ini dinaikkan menjadi penyidikan,” terang Irjen Dedi dalam keterangan tertulisnya pada ipol.id, Senin (22/8).
Dedi menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini berawal pada 2009 sampai 2012 di mana PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) melakukan Perjanjian Jual Beli Bahan Bakar Minyak (BBM) secara nontunai dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) yang ditandatangani oleh Diretur Pemasaran PT PPN dengan Direktur PT AKT.
Proses pelaksanaan kontrak sebagai berikut, yakni tahun 2009-2010 dengan volume 1.500 KL (kilo liter) per bulan. Kemudian tahun 2010-2011 PT PPN menambah volume pengiriman menjadi 6.000 KL per bulan (Addendum I). Selanjutnya tahun 2011-2012 PT PPN menaikkan volume menjadi 7.500 KL per pemesanan (Addendum II).