IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kebut kelengkapan berkas tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tahun 2016-2020. Pada Jumat (19/8), Kejagung melalui penyidik tindak pidana khusus memeriksa enam orang saksi di Gedung Bundar.
“Keenam saksi diperiksa untuk tersangka AW, Tersangka AP, Tersangka BP, dan Tersangka A,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Dari keenam saksi, dua orang yang telah diperiksa oleh penyidik merupakan petinggi PT Waskita Karya. Keduanya yakni, NH selaku Kepala Divisi IV/ Senior Vice President dan AM selaku Direktur Keuangan/Mantan SPV.
Sedangkan empat orang saksi lainnya merupakan pejabat PT Waskita Beton Precast. Mereka yakni, FH selaku Komisaris Utama, WF selaku Manager Pengendalian Operasi, IB selaku Manager Peralatan-Divisi Peralatan dan AP selaku General Manager Keuangan.
Adapun pemeriksaan keenam saksi juga untuk memperkuat pembuktian kasus penyelewengan atau penyimpangan dana anak perusahaan PT Waskita Karya.
“Untuk melengkapi pemberkasan dan memperkuat pembuktian perkara PT Waskita Beton Precast,” tandas Ketut.
Adapun sejauh ini, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020. Dari keempat tersangka, seorang di antaranya berinisial AW selaku mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020.
Sedangkan tiga tersangka lainnya, yaitu AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016-Agustus 2020 dan BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast.
Satu tersangka lagi yaitu A selaku Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast. Sementara ini kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp2,58 triliun.(Yudha Krastawan)