IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui belum dapat memeriksa tersangka kasus dugaan suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau, Surya Darmadi. Pasalnya, pemilik PT Duta Palma Group itu sejak kemarin tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Adhyaksa, Jakarta Timur. Diketahui, Surya Darmadi dijadwalkan diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (19/8) kemarin.
“Karena ada halangan teknis, kendala kesehatan tersangka di Kejaksaan Agung,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8).
“Jadi percuma kita paksakan, pengacara akan keberatan dan berita acara kalau dipaksakan akan menjadi tidak sah,” imbuhnya.
Dia berharap, Surya Darmadi segera pulih keesehatannya sehingga bisa melanjutkan kembali proses hukum di KPK.
“Kita berharap dalam beberapa hari ke depan atau minggu depan sudah siap untuk dilakukan pemeriksaan,” harap Karyoto.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membenarkan, Surya Darmadi tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur. Surya Darmadi alias Apeng mengalami sakit usai diperiksa oleh jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung, Kamis (18/8).
Apeng diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan negara sebesar Rp78 triliun di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
“Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam, tersangka SD (Surya Darmadi) mengeluh sakit di bagian dadanya,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (20/8).
“Oleh karenanya, tersangka SD dilakukan pemeriksaan oleh dokter pada Klinik Pratama Pusat Kesehatan Kejaksaan Agung dengan hasil bahwa tersangka harus menjalani pemeriksaan lanjutan dan langsung dibawa menuju RSU Adhyaksa sekitar pukul 13.00 WIB,” jelasnya.
Untuk alasan kemanusiaan, Apeng pun sementara waktu harus menjalani perawatan intensif di ruangan Intensive Care Unit (ICU) RSU Adhyaksa.(Yudha Krastawan)