Adapun sejauh ini, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020. Dari keempat tersangka, seorang di antaranya berinisial AW selaku mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020.
Sedangkan tiga tersangka lainnya, yaitu AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016-Agustus 2020 dan BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast.
Satu tersangka lagi yaitu A selaku Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast. Sementara ini kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp2,58 triliun.(Yudha Krastawan)