Dalam proses perdamaian, kata Ketut, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Mendengar pengakuan dan penyesalan tersangka, korban pun memaafkan tersangka dan meminta agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.
“Kini tersangka Muhammad Zaini bebas tanpa syarat usai permohonan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif (restorative justice) disetujui oleh Jampidum, Fadil Zumhana,” pungkas Ketut.
Dalam kesempatan terpisah, Jampidum Fadil Zumhana mengapresiasi setinggi-tingginya Kejari Situbondo beserta jajaran yang telah menangani perkara Muhammad Zaini.
“Kejari Situbondo juga berupaya menjadi fasilitator untuk mendamaikan serta menyelesaikan perkara tersebut antara korban dengan tersangka, dan juga melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif,” ujar Fadil.(Yudha Krastawan)