Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Lepas Pelaku Pencurian Sepeda, Alasannya Dramatis
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Lepas Pelaku Pencurian Sepeda, Alasannya Dramatis
HukumNews

Kejagung Lepas Pelaku Pencurian Sepeda, Alasannya Dramatis

Yudha
Yudha Published 29 Aug 2022, 10:22
Share
2 Min Read
IMG 20220829 WA0013
Muhammad Zaini saat dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri Sutubondo. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung (Ist).
SHARE

IPOL.ID – Demi adiknya agar sekolah tidak berjalan kaki, Muhammad Zaini rela mencuri sebuah sepeda di Komplek Asrama Kepolisian Sektor (Polsek) Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo. Namun aksinya ini keburu kepergok warga hingga akhirnya ia ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh aparat kepolisian.

Beruntung saat perkaranya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Zaini mendapatkan pengampunan dari sang pemilik sepeda, Subaidi. Hingga akhirnya kesepakatan perdamaian antara pelaku dengan korban pun tercapai.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kejari Situbondo lantas mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum),” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (29/8).

Baca Juga

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Setelah 7 Tahun Buron, Terpidana Penggelapan Diringkus Satgas SIRI Kejaksaan
MAKI Desak Kejagung Kembangkan Perkara Suap Ketua Ombudsman Hery Susanto
Kejagung Tangkap Petinggi PT Asmin Koalindo Tuhup, Diduga Terkait Pengelolaan Tambang Ilegal di Kalteng
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Fadil Zumhana., Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), keadilan restoratif, kejaksaan agung, Kejaksaan Negeri Situbondo, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Ketut Sumedana, Pencurian Sepeda, Puspenkum Kejaksaan Agung, restorative justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article bb708587e2eb0e08c110b5e7f2cb17a5 Statistik Menarik Real Madrid Kontra Espanyol
Next Article 630c246e5d1c6 gunung anak krakatau 375 211 Awas! Status Gunung Anak Krakatau Siaga Level III

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260507 WA0056
Jakarta Raya

Ahli Waris Petugas PPSU Terima Santunan JKK, Bukti Perlindungan Negara untuk Pekerja

Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
Jakarta Raya
Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara
07 May 2026, 22:45
HeadlineJabodetabek
Viral Video Fasilitas Perpustakaan UI, Banyak Ember di Dalam Ruangan
07 May 2026, 10:53
Jakarta Raya
Permudah Akses Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Peserta Manfaat Aplikasi JMO
07 May 2026, 11:04
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?