IPOL.ID – Demi adiknya agar sekolah tidak berjalan kaki, Muhammad Zaini rela mencuri sebuah sepeda di Komplek Asrama Kepolisian Sektor (Polsek) Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo. Namun aksinya ini keburu kepergok warga hingga akhirnya ia ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh aparat kepolisian.
Beruntung saat perkaranya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Zaini mendapatkan pengampunan dari sang pemilik sepeda, Subaidi. Hingga akhirnya kesepakatan perdamaian antara pelaku dengan korban pun tercapai.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kejari Situbondo lantas mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum),” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (29/8).
Dalam proses perdamaian, kata Ketut, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Mendengar pengakuan dan penyesalan tersangka, korban pun memaafkan tersangka dan meminta agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.
“Kini tersangka Muhammad Zaini bebas tanpa syarat usai permohonan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif (restorative justice) disetujui oleh Jampidum, Fadil Zumhana,” pungkas Ketut.
Dalam kesempatan terpisah, Jampidum Fadil Zumhana mengapresiasi setinggi-tingginya Kejari Situbondo beserta jajaran yang telah menangani perkara Muhammad Zaini.
“Kejari Situbondo juga berupaya menjadi fasilitator untuk mendamaikan serta menyelesaikan perkara tersebut antara korban dengan tersangka, dan juga melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif,” ujar Fadil.(Yudha Krastawan)