Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Lepas Pelaku Pencurian Sepeda, Alasannya Dramatis
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Lepas Pelaku Pencurian Sepeda, Alasannya Dramatis
HukumNews

Kejagung Lepas Pelaku Pencurian Sepeda, Alasannya Dramatis

Yudha
Yudha Published 29 Aug 2022, 10:22
Share
2 Min Read
IMG 20220829 WA0013
Muhammad Zaini saat dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri Sutubondo. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung (Ist).
SHARE

Dalam proses perdamaian, kata Ketut, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Mendengar pengakuan dan penyesalan tersangka, korban pun memaafkan tersangka dan meminta agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.

“Kini tersangka Muhammad Zaini bebas tanpa syarat usai permohonan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif (restorative justice) disetujui oleh Jampidum, Fadil Zumhana,” pungkas Ketut.

Dalam kesempatan terpisah, Jampidum Fadil Zumhana mengapresiasi setinggi-tingginya Kejari Situbondo beserta jajaran yang telah menangani perkara Muhammad Zaini.

“Kejari Situbondo juga berupaya menjadi fasilitator untuk mendamaikan serta menyelesaikan perkara tersebut antara korban dengan tersangka, dan juga melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif,” ujar Fadil.(Yudha Krastawan)

Baca Juga

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Setelah 7 Tahun Buron, Terpidana Penggelapan Diringkus Satgas SIRI Kejaksaan
MAKI Desak Kejagung Kembangkan Perkara Suap Ketua Ombudsman Hery Susanto
Kejagung Tangkap Petinggi PT Asmin Koalindo Tuhup, Diduga Terkait Pengelolaan Tambang Ilegal di Kalteng
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Fadil Zumhana., Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), keadilan restoratif, kejaksaan agung, Kejaksaan Negeri Situbondo, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Ketut Sumedana, Pencurian Sepeda, Puspenkum Kejaksaan Agung, restorative justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article bb708587e2eb0e08c110b5e7f2cb17a5 Statistik Menarik Real Madrid Kontra Espanyol
Next Article 630c246e5d1c6 gunung anak krakatau 375 211 Awas! Status Gunung Anak Krakatau Siaga Level III

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

Ekonomi
Peringati Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni
07 May 2026, 10:32
Nasional
Dedi Mulyadi Soroti Guru BK Potong Paksa Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut: ‘Kan Tinggal Diingatkan’
07 May 2026, 17:20
Headline
Bawa Maung ke Filipina, Prabowo Tiba di Cebu untuk KTT ke-48 ASEAN
07 May 2026, 19:19
HeadlineJabodetabek
Viral Video Fasilitas Perpustakaan UI, Banyak Ember di Dalam Ruangan
07 May 2026, 10:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?