IPOL.ID – Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset bos PT Duta Pala Group, Surya Darmadi. Kali ini, aset yang disita oleh korps adhyaksa berupa satu bidang tanah dan bangunan seluas 1.002 Ha di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebu Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
“Aset ini merupakan kebun milik PT Delimuda Perkasa Kantor Besar (Kebun Sei Rengas) dan terduga terafiliasi dengan PT Duta Palma Group,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (26/8).
Adapun penyitaan itu dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 6/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/HK tanggal 24 Agustus 2022.
Selain itu juga berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Nomor Print -160/F.2/Fd/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 jo Print-233/F.2/Fd/07/2022 tanggal 24 Agustus 2022.
“Setelah dilakukan penyitaan, dilanjutkan dengan pemasangan plang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut,” lanjut Ketut.