IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast (WBP).
Temuan tersebut telah dikonfirmasi oleh tim jaksa penyidik tindak pidana khusus melalui pemeriksaan dua orang saksi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (31/8).
Kedua saksi yang diperiksa yaitu YD selaku Direktur Produksi PT Waskita Beton Precast dan ED selaku SVP Keuangan PT Waskita Karya.
“Diperiksa terkait dengan perkara dugaan penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast,” ujar Kapuspenkum, Ketut Sumedana di Jakarta.
Kendati demikian, mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali itu belum menyebut nama-nama bank yang fasilitas pembiayaannya telah diselewengkan oleh BUMN dan anak perusahaannya itu.
Adapun temuan dugaan penyimpangan tersebut berdasarkan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020.