IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut adanya upaya menghalangi atau merintangi penyidikan kasus dugaan penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri, Provinsi Riau.
Pengusutan itu kini dilakukan dengan memeriksa DFS selaku karyawan PT Duta Palma Group di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (25/8).
DFS diperiksa dengan kapasitas saksi untuk tersangka Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma Group.
“Diperiksa mengenai adanya setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka SD (Surya Darmadi),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (25/8).
Di sisi lain, pemeriksaan saksi tersebut juga bertujuan memperkuat alat bukti kasus dugaan penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group.
“Termasuk untuk melengkapi berkas perkara tindak Pidana korupsi tersebut,” tambah Ketut.