IPOl.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau.
Penetapan tersangka Surya termuat dalam surat Nomor: TAP-40/F.2/Fd.2/07/2022.
“Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan tersangka SD (Surya Darmadi) selaku pemilik PT Duta Palma Group,” terang Kepala Pusar Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (1/8/2022).
Dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan tersebut, Kejagung turut menetapkan mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai 2008 Raja Thamsir Rachman sebagai tersangka.
Selain itu, Ketut mengatakan penyidik Kejagung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Dalam tindak pidana pencucian uang, ditetapkan satu orang tersangka, yaitu SD selaku Pemilik PT Duta Palma Group,” sebutnya.
Saat ini tersangka Raja Thamsir Rachman sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008.
Sedangkan tersangka Surya Darmadi statusnya masih sebagai buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Surya dan Thamsir disangkakan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu Surya juga dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.