Tersangka Slamet Banu Ismujiwanto BIN Sakidjan dari Kejaksaan Negeri Bantul yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Sarial alias Iling Bin Jamaludin dari Kejaksaan Negeri Bangka Barat yang disangka melanggar primair Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; subsidiair Pasal 311 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka Audy Pieter Tumonggor dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Yudha Krastawan)