Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Tolak Restorative Justice untuk Dua Tersangka Pencuri Hewan Ternak
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Tolak Restorative Justice untuk Dua Tersangka Pencuri Hewan Ternak
Hukum

Kejagung Tolak Restorative Justice untuk Dua Tersangka Pencuri Hewan Ternak

Farih
Farih Published 19 Aug 2022, 18:52
Share
3 Min Read
ketut
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: dok. Ipol.id.
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menolak permohonan keadilan restoratif (restorative justice) untuk dua tersangka kasus dugaan pencurian hewan ternak asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang.

Kedua tersangka adalah Andre Saputra dan Ario Agustian Bin Hermansyah yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-1E dan ke-4E KUHP tentang Pencurian Hewan Ternak.

“Ditolaknya permohonan keadilan restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (20/8).

Atas ditolaknya permohonan keadilan restoratif itu, lanjut dia, proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilanjutkan oleh Kejari Empat Lawang.

Baca Juga

IMG 20260514 WA0113
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan

Di sisi lain, Kejaksaan Agung telah menyetujui sembilan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Kesembilan tersangka itu pun telah dibebaskan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, news, pencuri ternak, restorative justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 02c36a4c 847e 44b0 b36c 53c807bf8f96 Peringati HUT ke-77 RI, Pegawai PLN Gotong Royong Bantu Biaya Sambung Listrik Gratis ke 630 Keluarga di Papua dan Papua Barat
Next Article kevin markus Kejuaraan Dunia 2022: Tim Indonesia Gelar Latihan Perdana

TERPOPULER

TERPOPULER
TAB
Nusantara

Tragis! Pemuda di Jember Tewas Usai Motor Ditabrak KA Sangkuriang

Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
HeadlineHukum
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU
14 May 2026, 22:53
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
HeadlineOlahraga
Kalah dari Jeon Hyeok Jin, Moh Zaki Ubaidillah Ambil Pelajaran di Thailand Open 2026.
14 May 2026, 19:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?