IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menolak permohonan keadilan restoratif (restorative justice) untuk dua tersangka kasus dugaan pencurian hewan ternak asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang.
Kedua tersangka adalah Andre Saputra dan Ario Agustian Bin Hermansyah yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-1E dan ke-4E KUHP tentang Pencurian Hewan Ternak.
“Ditolaknya permohonan keadilan restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (20/8).
Atas ditolaknya permohonan keadilan restoratif itu, lanjut dia, proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilanjutkan oleh Kejari Empat Lawang.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung telah menyetujui sembilan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Kesembilan tersangka itu pun telah dibebaskan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.
Berikut nama kesembilan tersangka yang dibebaskan berdasarkan keadilan restoratif:
Tersangka A Ahriadi Bin Andi Pasangraging alias Andi Ato dari Kejaksaan Negeri Jeneponto yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan.
Tersangka Syamsuddin alias Benda Bin Lataha dari Kejaksaan Negeri Sidenrengrappang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Muhammad Agus alias Agus Bin Mahfud dari Kejaksaan Negeri Maros yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka Rohana BINTI Ahmad Rozali Manaf dari Kejaksaan Negeri Palembang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Muhammad Zaini alias Zen Binti Subhan dari Kejaksaan Negeri Situbondo yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka I Ketut Edi Muliawan Putra dari Kejaksaan Negeri Klungkung yang disangka melanggar primair Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; subsidiair Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka Slamet Banu Ismujiwanto BIN Sakidjan dari Kejaksaan Negeri Bantul yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Sarial alias Iling Bin Jamaludin dari Kejaksaan Negeri Bangka Barat yang disangka melanggar primair Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; subsidiair Pasal 311 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka Audy Pieter Tumonggor dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Yudha Krastawan)