IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mengeksekusi Kuasa Direktur Cipta Eka Putri, Linda Liudianto ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kupang, NTT. Eksekusi ini dilaksanakan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA).
“Berdasarkan putusan MA, eksekusi dilaksanakan selama delapan tahun penjara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Minggu (14/8).
Selain mendapatkan hukuman badan, terpidana korupsi kredit macet Bank NTT tersebut juga diwajibkan membayar denda senilai Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Selain itu, terpidana juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp10,1 miliar.
Sempat Buron
Sebelum dieksekusi, Linda telah diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejati NTT di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (12/8) sekitar pukul 17.15 WIB. Linda diamankan oleh tim gabungan tersebut setelah menghilang selama hampir dua tahun.
Pasalnya setelah diputus bersalah, Linda belum pernah memenuhi panggilan yang disampaikan secara patut oleh jaksa eksekutor.