IPOL.ID – Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menyampaikan pemerintah daerah (Pemda) dapat membentuk sekretariat kerja sama guna mendukung penyelenggaraan pembangunan antar daerah. Selain itu, masing-masing Pemda dapat menganggarkan APBD dalam bentuk belanja hibah kepada sekretariat kerja sama.
“Daerah dapat membentuk asosiasi untuk mendukung kerja sama antardaerah yang pendanaannya bersumber dari APBD,” ujar Fatoni.
Selain itu, Fatoni juga menjelaskan bahwa Pemda dapat menganggarkan program dan kegiatan melalui pola kerja sama antardaerah dalam rangka penyelenggaraan pembangunan yang melibatkan beberapa daerah.
Fatoni menerangkan, pembiayaan asosiasi juga dapat dilakukan melalui iuran. Alokasi anggaran iuran asosiasi dapat menggunakan kegiatan atau subkegiatan dengan rekening belanja jasa keuangan dengan rincian belanja iuran belanja.
“Dalam hal rencana kerja sama daerah membebani masyarakat dan daerah dan/atau pendanaan belum teranggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan, harus ada persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam waktu paling lambat 45 hari. Apabila dalam waktu 45 hari DPRD belum menentukan sikap terhadap permohonan, maka dianggap telah memperoleh persetujuan DPRD,” jelas Fatoni. (Yudha Krastawan)