IPOL.ID – Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak menyampaikan Satgas 53 merupakan sebuah satu terobosan maju. Menurutnya, Satgas 53 bekerja dengan baik dinilai dari respon, identifikasi, dan pemantauan yang dilakukan bergerak cepat.
“Di beberapa tempat, kami mendapat laporan dan informasi bahwa Satgas 53 telah bekerja baik. Walaupun bergerak senyap dan tidak gembar-gembor, tetapi tidak hanya satu atau dua oknum yang melanggar saja yang diselesaikan melalui Satgas 53,” ujar Barita dalam keterangan tertulisnya yang diterima ipol.id, Rabu (10/8).
Barita berharap Satgas 53 semakin bekerja lebih intensif karena kejahatan terjadi bukan hanya karena ada kemauan tapi juga ada kesempatan. Oleh karenanya, Satgas 53 harus menutup kesempatan tersebut dengan pengawasan sehingga ketika seseorang merasa diawasi, maka ia akan takut untuk melakukan pelanggaran.
“Jadi, Jaksa lakukan tugas dan wewenangmu dengan baik. Tidak perlu khawatir akan karier, mutasi, kesejahteraan, dan perlindungan karena pasti sudah dipikirkan oleh institusi, sehingga tidak terjadi lagi pelanggaran,” ujar Barita.
Seperti diketahui, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah membentuk Satgas 53 dalam rangka memperkuat dan mempercepat kinerja intelijen dan pengawasan.
Meski baru seumur jagung, Satgas ini banyak melakukan terobosan dengan menangkap tangan sejumlah jaksa nakal.
Seperti beberapa waktu lalu, Satgas 53 pernah menangkap Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kundrat Mantolas. Kundrat ditangkap karena diduga melakukan perbuatan tercela.
Satgas 53 juga pernah menangkap oknum Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mojokerto, Ivan Kusuma Yuda. Ivan ditangkap karena diduga kedapatan memeras sejumlah pejabat.(Yudha Krastawan)