“Supaya orang di belahan dunia lainnya mengerti, mengetahui, memahami, ternyata belajar ilmu politik pemerintahan ada model yang lain, dengan manusia, dengan kebudayaan, kekhasan yang berbeda dengan belahan dunia lain,” tuturnya.
Terlebih dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Melalui regulasi ini, model pemerintahan di Papua bisa lebih dikembangkan serta dikonseptualisasikan.
Bahtiar menekankan, MIPI hadir di tengah-tengah masyarakat memerlukan orang-orang yang selalu berpikir kritis. Hal ini dilakukan untuk mendukung pemerintah dalam menjalankan perannya agar berbasis pada ilmu pengetahuan.
“Saya mau ke depan, masyarakat ilmu pemerintahan di Papua ini menjadi wadah bagi kaum intelektual, praktisi, siapa pun di Papua untuk bertukar pikiran, dialog. Sekali lagi, karena inti dari semua pekerjaan kita ini, dari seribu masalah itu adalah memang kelihatannya SDM yang harus kita selesaikan,” tandasnya. (ahmad)
