IPOL.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindak 83 kapal ikan ilegal selama semester I 2022. Potensi penyelamatannya mencapai 7.000 ton ikan di perairan Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) KKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyatakan hal itu. 83 unit kapal ikan pelaku praktik illegal unreported unregulated atau IUU fishing berhasil dibekuk tim patroli sepanjang semester I tahun 2022.
Ke-11 di antaranya adalah kapal ikan berbendera asing dengan ukuran rata-rata 70-75 Gross Ton. 8 kapal di antaranya berbendera Malaysia, satu kapal berberbendera Filipina, dan dua kapal berbendera Vietnam. Sedangkan 72 unit kapal ikan lainnya berbendera Indonesia.
“Untuk kapal asing yang 11 itu, kalau dikalkulasi potensi kerugian bila mereka tidak tertangkap kira-kira hasil tangkapannya 6.000 sampai 7.000 ton yang kemungkinan bisa diambil dari perairan Indonesia untuk dibawa ke negara asalnya. Bila dikonversi ke Rupiah dengan harga ikan Rp35 ribu per kilogramnya, hasilnya bisa sekitar Rp270 miliar. Tapi ini sekali lagi adalah angka potensi kerugian ya,” katanya mengutip keterangan resmi, Selasa (9/8/2022).
Dia menyebut, kinerja PSDKP Selain menyelamatkan potensi kerugian negara atas praktik pencurian ikan, juga melakukan penertiban pemanfaatan ruang laut dan pemulangan nelayan Indonesia yang menghadapi proses hukum di luar negeri.
“Untuk kapal asing yang 11 itu, kalau dikalkulasi potensi kerugian bila mereka tidak tertangkap kira-kira hasil tangkapannya 6.000 sampai 7.000 ton yang kemungkinan bisa diambil dari perairan Indonesia untuk dibawa ke negara asalnya,” katanya.
Bahkan jika dikonversi ke nilai tunai, bisa mencapai Rp 270 Miliar. Ini merupakan angka potensi kerugian dengan asumsi harga Rp 35.000 per kilogram ikan.
Terkait penanganan kapal illegal fishing berbendera asing, Adin menjelaskan kapal-kapal asing hasil tangkapan yang sudah disita menjadi aset negara. Menegacu pada putusan pengadilan, nantinya tidak akan dimusnahkan melainkan dimanfaatkan sepenuhnya untuk mendukung peningkatan produktivitas nelayan.
“Pemanfaatan kapal pelaku ilegal fishing yang telah disita untuk negara sejalan dengan amanat UU Perikanan. Jangan sampai kapal tersebut menjadi terbuang sia-sia tanpa bisa bermanfaat bagi negara dan masyarakat sebagaimana arahan Bapak Menteri,” ujarnya.
Selain itu, Adin juga menjelaskan bahwa Selama Semester I banyak melakukan penertiban praktik importasi yang tidak sesuai dengan ketentuan termasuk diantaranya menyita 4.7 ton ikan asal Tiongkok yang masuk ke Batam. Tindakan tegas dikenakan kepada pelaku usaha perikanan yang mencemari lingkungan.
“Beberapa penertiban kami lakukan di Batam dan Jakarta pada Semester I ini,” ucapnya.