IPOL.ID – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Provinsi Riau, hari ini Senin (22/8), resmi melaporkan kasus dugaan tindak pidana porno aksi yang diduga dilakukan oleh panitia dan atau Pengurus Persatuan Golf Indonesia (PGI) Provinsi Riau ke Polda Riau.
KNPI DPD I Provinsi Riau menilai video berdurasi 30 detik yang viral sudah membuktikan bahwa unsur perbuatan melawan hukum (PMH) terpenuhi. Terhadap penyanyi, penari dan atau biduan sekaligus panitia pelaksana wajib menjelaskannya dihadapan aparat penegak hukum.
Laporan dilayangkan oleh KNPI RIAU kepemimpinan Ketua Larshen Yunus di Sentra Pelayanan Kepoisian Terpadu (SPKT) Polda Riau. “Semuanya sudah jelas! Video itu sudah memastikan, bahwa unsur perbuatan melawan hukum sudah terpenuhi. Bayangkan, meja itu tempat makanan dan minuman, bukan justru berdiri sambil joget pake rok mini seperti itu!” kata Miftahul Syamsir, Sekretaris KNPI Provinsi Riau.
Ditempat yang sama, Wakil Ketua Saipul Nazli Lubis juga menegaskan, perkara harus dijadikan atensi agar aparat penegak hukum serius mengusutnya.