IPOL.ID – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut mengawasi langsung sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo. Dalam sidang etik ini, Sambo terjerat tiga sanksi. Sehingga hal tersebut, sebagai bentuk transparansi Kepolisian.
Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo usai sidang etik Ferdy Sambo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8).
“Selama proses sidang KEP tadi dihadiri oleh Kompolnas RI sebagai bentuk transparansi, objektifitas, serta akuntabilitas Polri,” terang Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi pada wartawan, Jumat.
Dedi mengatakan, sidang itu dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri, Komjen Ahmad Dofiri dan beranggotakan Wakil Inspektorat Pengawas Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan Irjen Rudolf Albert Rodja.
Sidang yang digelar selama hampir 16 jam itu telah memutuskan secara kolektif kolegial memutuskan untuk memberikan tiga sanksi kepada Ferdy Sambo, salah satunya Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).