IPOL.ID – KPK membuka peluang menjerat Rektor Universitas Lampung Karomani dengan pasal pencucian uang. Sebab, duit suap penerimaan mahasiswa baru yang dinikmati Karomani berubah jadi emas batangan dan tabungan deposito.
“Maka sepanjang nanti ditemukan bukti cukup untuk terpenuhinya unsur pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang) pasti KPK terapkan juga pada perkara ini,” kata Plt juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (22/8/2022).
Penerapan pasal pencucian uang, kata dia, bisa memaksimalkan upaya pemulihan aset negara dari tindakan korupsi. Lembaga Antikorupsi bakal tancap gas jika menemukan bukti terkait hal itu.
“Fokus KPK saat ini dalam setiap penanganan perkara korupsi tidak hanya pada aspek pemenjaraan namun perampasan hasil korupsi yang dinikmati para koruptor dapat dimaksimalkan,” jelas Ali.
Karomani berurusan dengan hukum karena diduga menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru di kampusnya. Sebagian uang suap bahkan sudah berubah menjadi emas.