IPOL.ID – KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022.
Keempatnya yakni Karomani (KRM) selaku Rektor Unila periode 2020-2024, Heryandi alias HY selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila, dan Andi Desfiandi (AS) dari pihak swasta.
“Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka,” demikian keterangan resmi KPK, Minggu (21/8/2022).
Adapun, untuk keperluan proses penyidikan, tim melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 20 Agustus 2022 sampai dengan 8 September 2022 di Rutan KPK.
“KRM ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih. HY ditahan di Rutan pada Pomdam Jaya Guntur. MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdan Jaya Guntur, sedangkan AD penahanannya terhitung mulai 21 Agustus-9 September 2022 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur,” jelas KPK.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut keempat tersangka diduga telah terjadi transaksi suap terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila.
Diduga Karomani menerima Rp 100 – Rp350 juta per penerimaan mahasiswa. Salah satunya dari Andi Desfiandi selaku orang tua calon siswa.
KPK membekuk tujuh orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Bandung dan Bali pada Jumat (20/8) dini hari.
Dari hasil tangkap tangan itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yakni uang senilai Rp 414,5 juta; deposito bank senilai Rp 800 juta; kunci save deposit boks diduga isi emas setara Rp 1,4 miliar; dan kartu ATM serta buku tabungan yang berisi Rp 1,8 miliar. (Farih)