IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkeyakinan akan memenangi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Dia sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Gereja Kingmi Mile 32.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hari ini Kamis (25/8/2022), bakal dibacakan putusan praperadilan dengan pemohon Eltinus di PN Jakarta Selatan.
KPK sudah membawa 106 bukti serta ahli. Hal itu demi membantah gugatan praperadilan Eltinus. Untuk itu, KPK berkeyakinan akan memenangi gugatan praperadilan kali ini.
“KPK yakin, hakim tunggal praperadilan akan memutus dengan objektif dan menolak seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon dimaksud sehingga menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur dan sah,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (25/8).
Diketahui KPK kini tengah mengusut dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.