“Kami juga enggak bisa menjelaskan, karena kami bukan ahlinya untuk melihat kondisi klien kami, sehingga psikolog sudah menjelaskan (di dalam),” ungkapnya.
“Perlu saya tegaskan klien kami adalah korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Tadi kami sampaikan bahwa untuk hari ini belum memungkinkan untuk hadir. Saya tidak bisa menjelaskan, makanya kami hadirkan ibu ini selaku psikolog untuk menjelaskan (ada tiga orang),” tukasnya.
Diungkapnya, assesment itu pertama kali sudah dilakukan saat di rumah yakni Sabtu lalu. “Itu sudah saya jelaskan. Prosedur tetap berjalan dilakukan oleh LPSK bukan kami yang menentukan gugur atau tidaknya. Nanti diatur oleh LPSK,” tambahnya.
Tim kuasa hukum istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo juga belum mengetahui kapan LPSK akan melakukan penjadwalan ulang untuk proses lanjutan terhadap kliennya tersebut. (ibl)