IPOL.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa presenter TV One, Brigita Purnawati Manohara, Jumat (28/7). Brigita diperiksa untuk kali kedua dalam kasus yang menjerat Bupati Mamberamo, Ricky Ham Pagawak.
Selain Brigita, penyidik juga memeriksa Nowela Elisabet Mikelia Auparay dari unsur swasta.
“Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) yang diterima oleh kedua saksi dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (1/8).
Ditambahkan, kedua saksi juga diperiksa terkait sejumlah barang bukti yang ditemukan oleh penyidik.
“Dikonfirmasi terkait beberapa barang bukti berupa dokumen keuangan,” tambah Ali.
Sebelumnya, Senin (25/7), KPK telah memeriksa presenter TV Brigita Purnawati Manohara. Kemudian, Selasa (26/7), Brigita telah mengembalikan uang sebesar Rp 480 juta ke rekening penerimaan KPK. Uang itu diterima Brigita dari Bupati Ricky Ham Pagawak.
Di sisi lain, KPK juga sudah melakukan penyitaan mobil dan rumah yang berada di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten pada Jumat (22/7). Harta yang bernilai fantastis itu diduga adalah milik Ricky Ham, yang saat ini juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan KPK.(ydh)