Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mahfud MD Beberkan Perbedaan Keculasan Pemilu Masa Kini dan Orba
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Mahfud MD Beberkan Perbedaan Keculasan Pemilu Masa Kini dan Orba
Headline

Mahfud MD Beberkan Perbedaan Keculasan Pemilu Masa Kini dan Orba

Iqbal
Iqbal Published 27 Aug 2022, 19:25
Share
2 Min Read
wajah lama warnai bursa seleksi kpu kabupaten dan kota mojokerto m 137341
Partai Masyumi mendaftarkan judicial review terkait Peraturan KPU No 4 Tahun 2022 di Mahkamah Agung (MA). Foto: Ist
SHARE

Meski kecurangan dalam pemilu masih ada saat ini, beber dia, sistem demokrasi di Indonesia sudah lebih baik dan maju dibandingkan masa Orde Baru.

Kini, masyarakat bisa menyaksikan demokrasi sudah maju. Sebab sudah bisa memilih sendiri pimpinan-pimpinan politik. “Sekarang, semua bisa mencalonkan diri, menawarkan diri menjadi pimpinan politik, dulu di era Orde Baru tidak bisa,” tandas mantan Menhan tersebut.

Dia menambahkan, kemajuan sistem demokrasi di Indonesia ikut ditandai dengan kehadiran Mahkamah Konstitusi (MK) pascareformasi yang dapat membatalkan setiap hasil pemilu yang curang.

“Kalau KPU (Komisi Pemilihan Umum) curang, diadili di MK. Dulu kan zaman Orba tidak ada (MK). Dulu kalau ada kecurangan, ya selesai, hal itu harus diterima, enggak ada pengadilannya,” bebernya.

Baca Juga

Anwar Usman
Anwar Usman Pingsan Usai Prosesi Purnabakti di MK
MK Tak Terima Gugatan Soal Sanksi Pidana Pengemudi Merokok
Cegah KKN, Parpol Dukung Larangan Keluarga Presiden Maju Jadi Capres

Sewaktu menjabat sebagai Ketua MK, dia pernah membatalkan keterpilihan 72 anggota DPR. Mereka sudah terpilih secara resmi dan diumumkan oleh KPU.

“Dari ratusan kasus, itu terbukti curang lalu MK batalkan. Itu tidak pernah terjadi di Orde Baru,” pungkasnya. (ahmad)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kecurangan pemilu, Mahfud MD, Mahkamah Konstitusi, Menkopolhukam, orde baru, pemilu 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Amy Morrison Pakai Sepeda Besutan Indonesia, Pesepeda Amerika Serikat Juara Nasional
Next Article 2115785850 FOX’S Indonesia Para Badminton International 2022: Borong 17 Gelar, Borong 17 Gelar,Untuk Kejuaraan Dunia di Jepang

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. Foto PSSI
Olahraga

Hasil Drawing Liga 4 Piala Presiden 2026, Federasi Bagi 64 Klub ke 16 Grup

Hukum
466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan
15 May 2026, 06:27
Headline
Hari Ini, Gerindra Periksa Anggota DPRD Jember yang Main Game dan Merokok Saat Rapat
15 May 2026, 13:01
Nasional
Masyarakat Diimbau Tunggu Hasil Investigasi KNKT Terkait Kecelakaan KA di Bekasi Timur
15 May 2026, 06:58
Politik
Legislator Golkar Sebut Pendidikan Gratis Faktor Penentu Kesejahteraan Masyarakat Jakarta
15 May 2026, 14:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?