Otomatis, Kombes Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung Selasa (30/8), di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri. “Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ungkap Dedi.
Atas vonis tersebut, Kombes Edwin menyatakan banding. Selain Kombes Edwin, komisi sidang KKEP juga memutuskan dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta, Iptu Triono A untuk diberikan sanksi yang sama, PTDH.
Putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta, Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada 7 personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta. (Joesvicar Iqbal)