Kedua, sebagai dasar pemberian rekomendasi beasiswa dan non beasiswa, Kementerian Agama akan bekerja sama dengan Pusat Bahasa Al-Azhar Markaz Syekh Zayd (MSZ), dalam menyelenggarakan uji kompetensi. Uji kompetensi itu meliputi Ikhtibâr Tashfiyah, Tes Wawasan Kebangsaan, dan Tahdîd Mustawâ.
“Ketentuan teknis akan diumumkan terpisah oleh Markaz Syekh Zayed melalui cabangnya di Indonesia,” jelas Kang Dhani.
Ketiga, 20 orang terbaik berdasarkan hasil uji kompetensi akan diajukan sebagai calon penerima beasiswa penuh Al-Azhar tahun 2022-2023. Sedangkan calon mahasiswa yang dinyatakan mencapai nilai lulus (passing grade) yang telah ditetapkan dalam ujian dimaksud, berhak mendapatkan rekomendasi Kementerian Agama melalui jalur non beasiswa dan dapat melanjutkan ke tahapan matrikulasi bahasa, pemberkasan, dan pendaftaran.
Keempat, calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dapat mengikuti matrikulasi bahasa di lembaga-lembaga yang telah diakui Universitas Al-Azhar dan dapat melakukan tahapan pemberkasan dan pendaftaran di Universitas Al-Azhar, baik secara perorangan maupun kolektif melalui lembaga-lembaga yang dipercaya dapat membantu tahapan tersebut.