“Ini adalah komitmen pemerintah, komitmen bapak presiden Pak Joko Widodo untuk memberikan kesempatan pada para atlet berprestasi tentu berprestasi di tingkat internasional baik SEA Games, Asian Games dan Olimpiade. Karena sebagaiamana kita tahu bahwa sekarang ini kita sudah memiliki DBON yang dipayungi Perpres Nomor 86 tahun 2021 dan UU Nomor 11 tahun 20022 Tentang Keolahragaan yang kesemunya itu menempatkan atlet baik atlet difabel dan non difabel posisinya setara, sama, tidak ada yang dibeda-bedakan,” kata Menpora Amali.
Menpora Amali mencontohkan, atlet Angkat Besi non difabel, Eko Yuli Irawan dan atlet Angkat Besi Difabel Ni Nengah Widiasih mendapatkan kesempatan yang sama untuk dilantik menjadi PNS karena keduanya sama berprestasi di tingkat Olimpiade atau Paralimpiade.
“Itulah komitmen pemerintah. Komitmen Bapak Presiden Jokowi. Mudah-mudahan ini akan terjaga terus menerus, khusunya di bidang olahraga. Komitmen ini kami kawal dan kami realisasikan sesuai aturan-aturan yang berlaku,” ujarnya.