Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Sengaja Lepas Delapan Tersangka Pidana, Ada Apa Ini?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejagung Sengaja Lepas Delapan Tersangka Pidana, Ada Apa Ini?
Headline

Kejagung Sengaja Lepas Delapan Tersangka Pidana, Ada Apa Ini?

Iqbal
Iqbal Published 10 Aug 2022, 15:29
Share
3 Min Read
jampidum 2
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana. Foto: Dok. Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) membebaskan delapan tersangka kasus tindak pidana umum. Kebijakan itu ditempuh setelah permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice disetujui oleh Jampidum, Fadil Zumhana.

“Permohonan restorative justice itu disetujui melalui gelar perkara (ekspos) bersama antara Jampidum, Direktur dan Koordinator Jampidum beserta Kajati dan Kajari,” ungkap Kapuspenkum, Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (10/8).

Berikut ini adalah nama delapan tersangka yang dibebaskan berdasarkan restorative justice:

1. Tersangka Untung Gunawan dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Baca Juga

hennd
Hendardi Nilai Akuntabilitas Penanganan Kasus Febrie oleh Kejagung Masih Dipertanyakan
Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung
Don Ritto Diserahkan ke Kejagung, Emas hingga Uang Ikut Dilimpahkan

2. Tersangka David Tra dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka M Fachrul Iklas dari Kejaksaan Negeri Kepahiang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

4. Tersangka Dwi Fitakul Nurhada dari Kejaksaan Negeri Batu yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejagung, restorative justice, tersangka dibebaskan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 1922193 Atlet Berprestasi Difabel dan Non Difabel Jadi PNS Kemenpora Menpora Amali Komitmen Presiden Tentang Kesetaraan Menpora Lantik 193 Atlet Berprestasi Difabel dan Non Difabel Jadi PNS Kemenpora
Next Article jasa raharja 40 Juta Kendaraan Ngemplang Pajak, Warga Diingatkan Manfaat Bayar Pajak

TERPOPULER

TERPOPULER
Pelatih kepala Timnas Indonesia, Shin Tae-yong
HeadlineOlahraga

Piala Presiden 2026: Persija Vs Persebaya, Shin Tae-yong Mainkan Kwon Chang-hoon dan Kyohei Yoshino

Politik
Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB, Ketua Harian DPP Partai Ini Soroti Rekonsiliasi Politik Indonesia Raya
26 Jul 2026, 10:14
HeadlineHukum
Penanganan Kasus Febrie Eks Jampidsus, Pakar Hukum: Hitam di Atas Putih MoU KPK Ambil Alih
25 Jul 2026, 21:30
BNIEkonomi
Hari Mangrove Sedunia Jadi Momentum BNI Perkuat Komitmen Pelestarian Lingkungan dan Ekonomi Pesisir
26 Jul 2026, 10:25
HeadlineOlahraga
SEA V Cup Leg 2: Timnas Putra Indonesia Gagal ke Final, Usai Dikalahkan Vietnam di Semifinal
26 Jul 2026, 09:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?