Permohonan restorative justice juga disetujui setelah tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan, karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
“Restorative justice tentunya dengan pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif,” tambahnya.
Berdasarkan alasan tersebut, Jampidum selanjutnya memerintahkan para Kajari untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.
“SKP2 diterbitkan sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Sebagai Perwujudan Kepastian Hukum,” pungkas Ketut. (Yudha Krastawan)
